Untuk mewujudkan tata kelola informasi secara transparan dan memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada publik, serta menjamin keterbukaan informasi sebagai wujud akuntabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pencabutan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan umum Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasanag Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.
catatan :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2025