PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

  • Peraturan Komisi ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 
  • Dasar Hukum Keputusan ini adalah: UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023. - 
  • Dalam Peraturan Komisi ini mengatur mengenai tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Ruang lingkup penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

CATATAN : - Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 8 Oktober 2024

DOWLOAD DISINI