KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI NOMOR 48 TAHUN 2025 TENTANG STRUKTUR DAN URAIAN TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuanPasal 11 Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentangPengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan UmumKabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah denganPeraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahanatas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023.

 - Dasar Hukum Keputusan ini adalah UU No. 11 Tahun 2008sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024; UUNo. 14 Tahun 2008; PKPU No. 25 Tahun 2009; UUNo.1Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UUNo. 6Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telahdiubah dengan UU No. 7 Tahun 2023, PP No.61 Tahun 2010; PKPU No.8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah denganPKPU No.12 Tahun 2023, PKPU No. 14 Tahun 2020sebagaimana telah diubah dengan PKPU No.21 Tahun 2023, PKPU No. 21 Tahun 2021; PKPU No. 22 Tahun 2023sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 11 Tahun 2024.

 - Keputusan ini Menunjuk atau Menetapkan tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai. 

Catatan : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 15 Oktober 2025.


DOWNLOAD