Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuanPasal 11 Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentangPengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan UmumKabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah denganPeraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahanatas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023.
- Dasar Hukum Keputusan ini adalah UU No. 11 Tahun 2008sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024; UUNo. 14 Tahun 2008; PKPU No. 25 Tahun 2009; UUNo.1Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UUNo. 6Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telahdiubah dengan UU No. 7 Tahun 2023, PP No.61 Tahun 2010; PKPU No.8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah denganPKPU No.12 Tahun 2023, PKPU No. 14 Tahun 2020sebagaimana telah diubah dengan PKPU No.21 Tahun 2023, PKPU No. 21 Tahun 2021; PKPU No. 22 Tahun 2023sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 11 Tahun 2024.
- Keputusan ini Menunjuk atau Menetapkan tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai.
Catatan : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 15 Oktober 2025.