Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Komisi ini ditetapkan agar penyampaian laporan dana kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diselenggarakan secara demokratis, berkualitas, dan berkepastian hukum serta berdasarkan evaluasi penyampaian laporan dana kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap tata cara penyampaian laporan dana kampanye dan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum

Catatan :

Peraturan ini mulai berlaku pada Tanggal 20 September 2024

DOWLOAD DISINI