Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum

Ketentuan tentang cuti Menteri atau pejabat setingkat Menteri yang ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Kampanye Pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu

catatan :

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023

DOWLOAD DISINI