Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum

Kegiatan Kampanye  pemilihan Umum didanai danmenjadi tanggung jawab  peserta pemilihan Umum, serta untuk mewujudkan prinsip kepastian Umum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye

Catatan : 

Peraturan ini Mulai Beralku pada tanggal 1 September 2023

DOWLOAD DISINI