Kegiatan Kampanye pemilihan Umum didanai danmenjadi tanggung jawab peserta pemilihan Umum, serta untuk mewujudkan prinsip kepastian Umum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye
Catatan :
Peraturan ini Mulai Beralku pada tanggal 1 September 2023